Senin, 16 April 2012


Alih Fungsi Lahan Menyebabkan Kurangnya
Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota (http://newsalloy.com).
Sejumlah areal  di  perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini,  ruang publik,  telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer”(container  development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dan lain sebagainya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk  datang ke tempat-tempat semacam itu (http://newsalloy.com).
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada (http://newsalloy.com).
Tak terkecuali dengan Kota Makassar itu sendiri. Kota Makassar saat ini juga sangat kekurangan sekali akan ruang terbuka hijau. Menurut saya, Makassar sangat minim sekali terhadap penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijaunya disebabkan karena terjadinya alih fungsi lahan menjadi kawasan komersil. Hal tersebut dapat dilihat pada kenyataan yang terjadi sekarang ini. Sebagai contoh kecilnya yaitu pada Wilayah Kecamatan Tamalanrea khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sejauh mata memandang pada sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan ini, tak luput dari pandangan kita tentang keberadaan dari bangunan ruko di ruas kiri dan ruas kanan jalan ini. Jika kita menengok pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2005-2015, dicantumkan bahwa wilayah Kecamatan Panakkukang di peruntukkan sebagai kawasan yang fungsi utamanya sebagai kawasan pendidikan tinggi terpadu. Namun pada implementasinya, hal tersebut sudah menyalahi aturan karena wilayah ini hanya didominasi oleh bangunan ruko. Nah, sekarang apa hasil dari alih fungsi lahan ini saat musim hujan tiba? Tidak lain dan tidak bukan yaitu terjadinya banjir.
Seandainya saja para stakeholder yang berperan dalam hal ini tetap berada dan mengacu pada dokumen tata ruang yang telah dibuat maka bencana alam seperti banjir ini tidak akan terjadi karena seperti yang saya ketahui bahwa yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan lahan suatu kawasan pendidikan itu adalah keberadaan ruang terbuka hijaunya. Dan sekarang jika ruko yang mendominasi di wilayah ini maka tentu saja developer dari ruko tersebut tidak memikirkan masalah ruang terbuka hijaunya. Tak apalah jika memang RTH itu dikebelakangkan tapi mestinya yang tetap jadi pemikiran mereka yaitu masalah prasarana drainase dari bangunan tersebut agar limpasan air hujan dan hasil buangan limbahnya tidak meluber ke badan jalan saat musim hujan tiba.
Kesimpulan dari tulisan saya ini yaitu, kurangnya ruang terbuka hijau di Kota Makassar disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi kawasan komersil. Jalan perintis kemerdekaan merupakan contoh kecil yang ditarik dari permasalahan terhadap kekurangan akan penggunaan lahan ruang terbuka hijau dikota ini. Setidaknya dari contoh kecil inilah yang harus dicari solusi penanganan permasalahannya karena imbas dari permasalahan yang kecil inilah yang akan menjadi permasalahan besar jika hanya menjadikan sebuah dokumen tata ruang yang ada itu sebagai koleksi pajangan semata.




*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar